KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun mampu
menyelesaikan makalah yang berjudul“ AMANDEMEN UUD 1945 DI INDONESIA” tanpa
suatu halangan yang berarti.
Makalah yang
berjudul “AMANDEMEN UUD 1945 DI INDONESIA” ini disusun dengan tujuan supaya
mahasiswa mampu memahami dengan benar tentang makna amandemen UUD 1945 dan
akibat perubahan – perubahan tersebut bagi bangsa indonesia.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata
sempurna, untuk itu segala saran dan kritik yang membangun akan penyusun terima
dengan senang hati.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak yang
memerlukannya.
Purwokerto,
20 Desember 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................. 1
Daftar Isi............................................................................................................ 2
1. Pendahuluan.................................................................................................
Ø Latar belakang masalah......................................................................... 3
Ø Perumusan masalah............................................................................... 3
2. Pembahasan.................................................................................................
1. Arti penting amandemen UUD 1945..................................................... 4
2. Alasan dan Kesepakatan amandemen 1945......................................... 5
3. Sejarah amandemen UUD 1945 di indonesia....................................... 6
4. Tujuan amandemen UUD 1945............................................................. 7
3. Penutup........................................................................................................
Ø Kesimpulan............................................................................................ 8
Ø Saran...................................................................................................... 8
Daftar pustaka................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Tatanan struktur kenegaraan berisi
aturan, cara, dan adat istiadat yang berlaku
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk.
Sumber utama Negara adalah konstitusi, salah satu makna konstitusi adalah UUD 1945.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. Dan juga UUD 1945 sebagai konstitusi dan ciptaan manusia perlu diadakan amandemen atau perubahan untuk pasal – pasal yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman.
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk.
Sumber utama Negara adalah konstitusi, salah satu makna konstitusi adalah UUD 1945.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. Dan juga UUD 1945 sebagai konstitusi dan ciptaan manusia perlu diadakan amandemen atau perubahan untuk pasal – pasal yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman.
1.2
Perumusan
Masalah
Dari segi substansi dan isinya, UUD
1945, memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai sebagai
rujukan konstitusional yang memadai. Yang menjadi masalah saat ini adalah
apakah sebuah UUD yang dulu dibuat masih sesuai dengan corak kehidupan
masyarakat indonesia saat ini?
Untuk itu, disini akan sedikit dibahas
mengenai amandemen UUD 1945 di Indonesia.
Dan amandemen tersebut hendaknya dapat
diketahui secara jelas oleh rakyat indonesia yang menyangkut berbagai aspek
kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti
Penting Amandemen UUD 1945
Secara etimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris : ” TO
AMEND” diartikan sebagai TO MAKE BETTER, TO REMOVE THE FAULTS. Selanjutnya amandement diartikan sebagai A
CHANGE FOR THE BETTER, A CORRECTION OF ERROR.
Sementara itu, dalam istilah pengertian
ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a
constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than
intercalated in the text (Smith and Zurcher 1966:14).
Menurut Sujatmiko,
amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius.
Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa
konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan
konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di
atas amandemen haruslah dipahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah
konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan
diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah
amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di
sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan
perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar
seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan.
Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti
dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan
presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan
terhadap hal-hal mendasar diatas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan
perubahan atas Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang
harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas,
memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada,
tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945
itu sendiri.
2.2 Alasan
Dan Kesepakatan Amandemen UUD 1945
Alasan dilakukan amandemen
- Lemahnya
checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
- Executive
heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di
tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif)
- Pengaturan
terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
- Terbatasnya
pengaturan jaminan akan HAM
5. Segi Historis (Pembuatan UUD 1945 ditetapkan
dalam suasana tergesa – gesa)
6. Segi
Substansi dan isi UUD 1945 (UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan)
7. Segi Sosiologis (Amanat dari rakyat untuk
melakukan amandemen)
Kesepakatan Amandemen UUD 1945 :
•
Dilakukan antar fraksi MPR.
•
terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan berlainan, namun
terjalin dalam hubungan bersifat kausal organis.
•
kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara lain :
1.
Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2.
Tetap mempertahankan NKRI
3.
Tetap mempertahankan system presidesiil
4.
Bagian penjelasan UUD 1945 yang normatif, dimasukan dalam batang tubuh
5.
Perubahan addendum : satu kesatuan antara perubahan yang diubah
dengan yang tidak diubah
2.3 Sejarah
Amandemen UUD 1945 di Indonesia
Amandemen I
Amandemen
yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas
dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9
pasal, yakni:
Pasal
5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14,
pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti
dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang
dipandang terlalu kuat (executive heavy).
Amandemen II
Amandemen
yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui
sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan
25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A,
pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A,
pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal
28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal
28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab
IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti
dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya,
Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Amandemen III
Amandemen
ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR
1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini
terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal
1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11,
pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab
VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti
perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan
Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen IV
Sejarah
amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada
amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal
2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal
31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB
XIII, Bab XIV.
Inti
Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
2.4 Tujuan
Amandemen UUD 1945
Tujuan
dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar
tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan
bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di
berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
UUD
1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai maka UUD 1945
sebagai landasan konstitusional telah mengalami beberapa amandemen :
•
Amandemen ke I disahkan 19 Oktober 1999
•
Amandemen ke II disahkan 18 agustus 2000
•
Amandemen ke III disahkan 10 November 2001
•
Amandemen ke IV disahkan 10 Agustus 2002
Hal
ini dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap
sesuai dengan perkembangan zaman dan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan
yang lebih baik lagi di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan
kepentingan rakyat.
Saran
proses pembuatan UUD 1945 harus lebih
memperhatikan hal-hal dari segi teknis dan substansinya serta lebih teliti
dalam menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis.
DAFTAR
PUSTAKA
Sejarah Amandemen UUD 1945 Ino Putro.html
Miss Sujana's notes………… » Blog
Archive » Pengertian dan Tujuan Amandemen.html